Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terlibat Suap, Eks Wakil Bupati Malang Kini Tersangka

Diduga Terlibat Suap, Eks Wakil Bupati Malang Kini Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif, Mustafa Kamal Pasha.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keterlibatan Ahmad Subhan dalam perkara itu, yakni dalam kapasitas sebagai swasta. Sehingga pihaknya menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dugaan suap.

"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta.

Adapun ketiga orang tersangka yakni Nabiel Titawano (selaku swasta), Achmad Suhawi (selaku swasta atau Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (selaku swasta atau Wakil Bupati Malang periode 2010-2015). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Febri, penetapan tersangka merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka yaitu Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta atas nama Ockyanto dan Onggo Wijaya.

Mustofa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

"Tiga tersangka yang sudah diproses sejak 18 April 2018 itu adalah MKP (Mustofa Kamal Pasha) ini adalah Bupati Mojokerto, kemudian OKY (Ockyanto) adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama dan ketiga OW (Onggo Wijaya) ini adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo," terangnya.

Ia menambahkan, diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan.

Tidak hanya itu, lanjut Febri, Nabiel juga diduga bersama Ockyanto menyuap Mustofa. Sedangkan Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan disebut Febri bersama Onggo juga menyuap Mustofa.

Diketahui, dalam perkara itu baru Mustofa saja yang sudah menjalani persidangan. Diduga menerima Rp2,75 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. Sehingga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp3,7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: