Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Masuk Top 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik

BPJS Kesehatan Masuk Top 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan masuk dalam TOP 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2018 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kompetisi ini diikuti oleh sekitar 170 kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten, BUMN, dan BUMD dalam mengelola Pengaduan Peserta melalui sistem yang handal dan terintegrasi. 

BPJS Kesehatan masuk dalam sepuluh instansi terbaik dari 25 instansi pengelola Sistem Pengaduan Pelayanan Pubik Nasional-Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–Lapor!), setelah melalui tahapan presentasi dan wawancara oleh tim evaluasi yang dipimpin oleh Menteri PAN-RB.

Kompetisi ini merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan pada penyelenggara pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kompetisi ini untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Penyerahan penghargaan akan dilakukan pada penutupan International Public Service (IPS) Forum 8 November 2018 di Jakarta," pungkas Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Diah Natalisa yang dilansir dari website Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Sementara Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengungkapkan, sebagai lembaga pelayanan publik, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah kepuasan peserta, di mana organisasi sangat peduli pada penanganan pengaduan peserta.

"Komitmen ini dimulai dari pembangunan sistem penanganan pengaduan yang andal. Dimulai dari inisiatif strategis (komitmen Top Manajemen), penyusunan kebijakan-kebijakan organisasi terkait penanganan pengaduan, membentuk struktur organisasi khusus, baik di pusat, wilayah, daerah, serta pemenuhan sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam penanganan pengaduan," papar Ani.

Selain itu, sejak 2016 penanganan pengaduan peserta JKN-KIS telah dintegrasikan dengan aplikasi Lapor!. BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai salah satu kanal pengelolaan penanganan pengaduan hingga sekarang. Selain aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang dikembangkan sendiri oleh BPJS Kesehatan serta layanan Care Center 1500-400.

"Dengan pengintegrasian tersebut, peserta dengan mudah menggunakan kanal mana pun untuk menyampaikan pengaduan, yaitu BPJS Kesehatan Care Center, SIPP, maupun Lapor!. Sesuai dengan prinsip pengelolaan pengaduan, yaitu "No Wrong Door". Proses penanganannya dapat terpantau dengan baik dan transparan serta penyelesaiannya tidak melampaui Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan," jelas direktur yang akrab disapa Ani.

Ani menambahkan, melalui integrasi kanal ini, laporan pengaduan peserta dapat dilihat secara realtime. Diharapkan, laporan pengaduan tersebut untuk kemudian dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus atas penyelenggaraan program JKN-KIS berdasarkan masukan atau umpan balik dari peserta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: