Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 M Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK, Tri Anggoro, mengatakan pihaknya menuntut Zumi Zola selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Jaksa KPK meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Dengan besaran Rp37.477.000.000, 183.300 dolar Amerika, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Menurut jaksa, Zumi melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: