Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cairan Vape Kena Pajak, Produsen Masih Untung?

Cairan Vape Kena Pajak, Produsen Masih Untung? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemberlakuan cukai pajak  sebesar 57% liquid (cairan) Vape atau rokok elektrik sejak 1 Oktober 2018 tidak merugikan produsen. 

Produsen Vape Zoo, Jundi Karyadi mengatakan regulasi tersebut justru mendukung produsen bahkan distributor cairan vape. Artinya cairan vape sudah dilegalkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi lagi perdebatan yang menghambat pemasaran produk.

"Saya rasa tidak merugikan produsen karena dengan adanya regulasi otomatis menjadi produk resmi. Selama ini istilahnya masih diperdebatkan legal dan tidaknya artinya jika sudah diberikan Cukai pemerintah menyetujui keberadaan liquid vape," katanya kepada wartawan di  Noah Bar Cafe Bandung, Kamis (8/11/2018).

Jundi menyebutkan sebagai produsen juga merasa tidak dirugikan meskipun untungnya lebih sedikit karena harga yang dijual dipasaran. Ia menuturkan cukai diberlakukan 57% dari biaya produksi bukan dari harga jual sehingga produsen masih merasa diuntungkan termasuk distributor. Jika harga jual dinaikkan maka dipastikan penjualan sedikit menurun sehingga para produsen mengatur harga Liquid Vape yang dipasarkan.

"Kebanyakan para produsen yang memproduksi Liquid Vape tersebut mencoba mengatur harga yang sama tapi ada juga yang menurunkan sedikit harganya," ujarnya.

Keuntungan juga diraih distributor, dengan adanya cukai cairan vape ini mereka lebih leluasa memasrkan produk yang legal.

"Memang untungnya sedikit. Tapi kita sebagai produsem bahkan distributor merasa leluasa memasarkannya karena sudah menjadi produk legal," ungkapnya.

Menurutnya, sebelum diberlakukan cukai tersebut. Banyak produsen yang berusaha memiliki izin agar mampu memproduksi cairan vape.

"Sebelum diberlakukan cukai cairan vape banyak produsen masih berusaha atau mengajar terlebih dahulu karena ada beberapa izin yang harus dilalui melalui regulasi tersebut untuk membentuk memproduksi. Hasilnya, ada beberapa produsen yang belum siap dan ada yang sudah siap," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: