Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Visa Habib Rizieq Habis, Bisa Dipenjara?

Visa Habib Rizieq Habis, Bisa Dipenjara? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggalnya di Arab Saudi saat ini sudah kedaluwarsa, Kamis (8/11/2018).

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Seperti dirilis Reuters, sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan bui jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh, mengatakan visa yang dipegang Habib Rizieq bersifat multiple atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

"Visa (Rizieq) sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," jelasnya di Riyadh.

"Karena keberadaan Rizieq Shihab sampai hari ini masih berada di KAS (Kerajaan Arab Saudi), maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, Rizieq sudah tidak memiliki izin tinggal lagi," lanjutnya.

Menurut Agus, untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari Saudi untuk mengurus administrasi. Tak hanya deportasi, Agus juga menyebut pelanggar izin tinggal di Saudi juga terancam dilarang masuk ke negara tersebut selama 5 sampai 10 tahun, bahkan bisa seumur hidup untuk kasus tertentu.

Sebelum dideportasi, para pelanggar keimigrasian Saudi harus lebih dulu menghadapi penahanan di penjara sambil menunggu persidangan keimigrasian dan proses pemulangan.

Agus menambahkan, pelanggar keimigrasian juga tak lantas bisa dideportasi begitu saja jika individu tersebut masih terkait masalah hukum lainnya di Saudi, seperti pelanggaran lalu lintas hingga pelanggaran berat seperti tindak pidana lainnya seperti pembunuhan, perampokan, hingga terorisme.

Agus menuturkan jika pelanggaran imigrasi itu tersangkut kasus hukum pidana di Saudi, maka deportasi dilakukan setelah individu tersebut menjalani hukuman pidananya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: