Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Copras-capres, ke Mana Media Harusnya Berpihak?

Copras-capres, ke Mana Media Harusnya Berpihak? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menilai media harus lepas dari kepentingan politik dari para pemiliknya sehingga berita yang dihasilnya objektif dan sesuai fakta.

"Media harus lepas dari kepentingan politik dan kepentingan kepemilikannya namun dalam kenyataannya itu hanya di bibir saja," kata Effendi dalam diskusi bertajuk "Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan saat ini insan pers memiliki dua UU yaitu UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, saat ini ada fenomena bahwa media tidak lagi terbatas pada pemilik media dan konsumen, karena tiap orang bisa menjadi media dan memberitakan suatu hal.

"Karena media sekarang tidak lagi bergerak linier dengan apa yang menjadi pemahaman kita terhadap media," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika kedua UU itu berlaku, namun "kita" dalam posisi menyalahkan media karena suatu pemberitaan, seorang politisi bisa mengurus dirinya sendiri dengan seluruh instrumen yang bisa diadakan dirinya sendiri. Menurut Effendi, pertanyaannya adalah bagaimana mengkluster media yang diatur dalam UU Penyiaran dan UU Pers dengan media yang tidak bergerak linear seperti yang diatur dalam UU tersebut.

Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan Dewan Pers menjelang pemilu selalu mengeluarkan surat edaran dengan mengumpulkan para pimpinan redaksi untuk membuat deklarasi agar media bekerja untuk kepentingan publik. Ia mengatakan, media selalu tergoda untuk masuk wilayah politik karena pemilik media menjadi pimpinan partai politik sehingga kalau itu yang terjadi maka bagaimana independensi media.

"Pasal 6 butir A UU Pers mengatakan pers nasional melaksanakan dan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar. Lalu dalam Pasal 6 butir C UU Pers, pers nasional melaksanakan peranannya dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar," ujarnya.

Dia juga mengingatkan pasal satu kode etik jurnalistik disebutkan kewajiban setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa dan fakta sesuai dengan hati nurani dan menghasilkan berita akurat dan dapat dipercaya benar sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: