Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Angkat Suara Soal Penyalahgunaan Data oleh Sejumlah Fintech Ilegal

Kemenkominfo Angkat Suara Soal Penyalahgunaan Data oleh Sejumlah Fintech Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan tanggapan mengenai kasus penyalahgunaan data konsumen oleh sejumlah perusahaan fintech (financial technology) ilegal yang dilaporkan ke LBH beberapa waktu lalu. Tanggapan tersebut disampaikan pada Kamis (8/11/2018) di Ruang Serba Guna Kemenfominfo, Jakarta.

Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi dan Informatika Kemenkominfo, Samuel A Pangerapan mengatakan, dilihat dari sisi teknologi, penyalahgunaan data tersebut melanggar UU ITE pasal 32. Oleh karena itu, pelaku penyalahgunaan bisa dikenakan sanksi.

"Fintech Peer-to-Peer Lending itu aturan bisnisnya ada di OJK, sedangkan aturan teknis teknologinya di Kemenkominfo. Sesuai dengan UU ITE pasal 32, penyalahgunaan data yang terjadi bisa dikenakan sanksi," ujar laki-laki yang dipanggil dengan sapaan Semmy itu.

Ia menambahkan bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum fintech, silakan mengajukan aduan ke OJK atau pun Kemenkominfo. Bila terbukti ada pelanggaran yang berat, aduan tersebut dapat dibawa ke meja hijau.

Semmy berujar, "Kami bisa tindak lebih lanjut ke ranah hukum kalau ada pelanggaran. Kalau menyalahgunakan data, hukumannya merujuk pada UU ITE. Kalau bisnisnya dijalankan tanpa izin, hukumannya di OJK, mereka telah membuat kebijakan yang mengatur sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh fintech."

Ia kemudian mengatakan, teknologi memang mampu memberikan kemudahan. Namun, ada pula pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan teknologi untuk hal negatif. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dalam memerangi penyalahgunaan tersebut.

"Sebagai salah satu bentuk pencegahan, pemerintah mengimbau agar masyarakat tak menggunakan aplikasi layanan fintech yang belum terdaftar di OJK, dan jangan unduh aplikasi ilegal yang bergerak tanpa izin. Penipuan dapat terjadi secara online atau pun offline," ujar Semmy.

Ia juga mengatakan bila masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara bisnis maupun teknologi, silakan melaporkannya pada Kemenkominfo atau OJK agar dapat ditindaklanjuti. 

Semmy menambahkan, "Untuk aplikasi, kami sudah kerja sama dengan Google Play dan Apps Store. Kalau ilegal, kami akan kirim surat supaya aplikasi tidak bisa diunduh."

Sejak 2012, Kemenkominfo sudah menutup 669 fintech ilegal melalui satuan tugas yang berfungsi menangani hal-hal terkait perusahaan fintech. Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mengatasi penyalahgunaan teknologi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: