Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPRD Tempel Stiker Tunggakan Pajak ke 5 Restoran di Jakarta

BPRD Tempel Stiker Tunggakan Pajak ke 5 Restoran di Jakarta Kredit Foto: BPRD DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak usaha restoran dan reklame di Jakarta Pusat. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang kini menempel stiker restoran di area Senayan City dan Grand Indonesia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa. Ia mengatakan, ada delapan titik dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp827 juta yang akan ditempel stiker hari ini, Kamis (8/11/2018). Penempelan dilakukan pada lima restoran dengan rincian dua resto di Senayan City, satu resto di Ratu Plaza, dan dua resto di Grand Indonesia, serta tiga reklame di Jalan Bendungan Hilir, Karet Pasar Baru dan Kebon Kacang Raya.

"Hari ini kami melakukan penempelan di delapan titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar Rp827 juta. Penempelan delapan titik ini ada di lima restoran dan tiga reklame," kata Hawan saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).

Hawan menjelaskan, target untuk kegiatan penempelan stiker adalah memberikan syok terapi dan law enforcement terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya. Selang beberapa jam usai penempelan stiker, penunggak pajak resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayarkan pajaknya, maka stiker dilepaskan juga hari ini.

"Target kami dari kegiatan ini untuk memberi syok terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker, resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini," lanjutnya.

Ia pun mengatakan, syok terapi ini telah memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Dia mengharapkan hal yang sama bisa dilakukan oleh wajib pajak lain.

"Alhamdulillah, syok terapi ini berdampak langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lain pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar Rp500 juta," ujar Hawan.

Lebih lanjut, ia berharap dengan kegiatan ini, wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya, sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai, bahkan terlampaui.

"Harapan kami, wajib pajak sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: