Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisah Ibu Kehilangan Anak, Menantu, dan Cucu Korban JT 610: Dipersulit Urus Asuransi (1)

Kisah Ibu Kehilangan Anak, Menantu, dan Cucu Korban JT 610: Dipersulit Urus Asuransi (1) Kredit Foto: Lion Air Group
Warta Ekonomi, Jakarta -

Duka keluarga korban masih menyelimuti meski tragedi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 terjadi sudah lebih dari sepekan, yakni Senin (29/10) pagi. Namun, beban psikologis yang ditanggung keluarga korban tidak cukup sampai di situ, mereka pun harus berkutat dengan serangkaian proses setidaknya guna menemukan jenazah anggota keluarga serta proses identifikasi.

Untuk itu, keluarga korban berharap kesulitan yang bersifat administratif tidak terulang kembali, terutama untuk pemenuhan hak pembayaran asuransi. Salah satu keluarga korban dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Ida Riyani mengaku kesulitan memenuhi permintaan pihak maskapai terkait persyaratan klaim asuransi seperti akta lahir dan dokumen administratif lainnya, karena pengurusan dokumen tersebut membutuhkan waktu dan prosedur yang tidak mudah.

"Saya ini hanya orang kampung, tidak sekolah. Kami semua di sini, mengurus persyaratan yang kami bisa. Akta lahir, misalnya, susah kami dapatkan, dulu lahir dengan dukun, tidak ada itu. Saya minta tidak dipersulit (oleh Lion Air terkait persyaratan administratif), sudah capek fisik, jasmani, capek rohani menjalani ini semua," kata Ida saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan proses untuk mengurus berbagai hak yang sudah seharusnya diterima pihak keluarga korban relatif melelahkan.

"Kami sudah ke sana ke mari, capek kita sudah tiga hari ini. Kami ditelepon (pihak Lion Air) minta ini itu. Kami pun menelepon orang di Bangka, (meminta diurusi persyaratan dokumen), kadang ada (pengurusan) yang salah, kadang (dokumen yang menjadi syarat) sudah tidak ada. Harus telepon sana sini. Susah buat kami, karena kami dari daerah yang jauh," sebut Ida.

Di tengah syarat berbelit, Ida bersyukur aparat pemerintah di Provinsi Bangka Belitung telah membantu dirinya mempermudah pengurusan dokumen yang menjadi syarat untuk mengklaim haknya sebagai keluarga korban. Ida Riyani merupakan ibu dan mertua dari pasangan suami istri, Resti Amalia (27) dan Daniel Widjaja yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang. Tidak hanya anak dan menantunya, Ida juga kehilangan dua orang cucunya, Radhika Widjaja (4) dan Rafezha Widjaja (1 tahun 9 bulan) dari insiden tersebut.

Di tengah penantiannya hingga hari kesepuluh pencarian dan evakuasi, Ida telah menerima empat orang anggota keluarganya. Ida menerima jenazah anaknya Resti pada Senin, disusul oleh menantunya, Daniel pada Selasa (6/11), dan dua cucunya Radhika dan Rafezha pada Rabu (7/11) malam. Menurut perwakilan komunikasi perusahaan Lion Air, Ramaditya Handoko, pihaknya telah menyiapkan posko untuk klaim asuransi bagi keluarga korban.

Ramaditya menjelaskan, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim, di antaranya kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang, serta surat keterangan dari ahli waris. Namun hingga Kamis sore, pihak Lion Air belum dapat dimintai tanggapannya mengenai keluhan keluarga korban terkait persyaratan klaim asuransi yang dinilai cukup berbelit.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: