Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Minta US$2,5 Juta, Pas Ditanya Wartawan, Idrus: Apanya?

Disebut Minta US$2,5 Juta, Pas Ditanya Wartawan, Idrus: Apanya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) soal rekaman dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (ES) mengenai permintaan uang 2,5 juta dolar AS.

"Terhadap Idrus yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dan ES terkait dengan 2,5 juta dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

KPK pada hari Kamis memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eni dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," ucap Febri.

Usai diperiksa, Idrus membantah terkait dengan permintaan sebesar 2,5 juta dolar AS tersebut.

"Apanya? Tidak pernah saya bilang begitu, nanti dengan Ibu Eni saja," kata Idrus usai diperiksa.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutarkan rekaman percakapan antara Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih mengenai permintaan Idrus 2,5 juta dolar AS untuk operasional sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

"Itu maksudnya 2,5 juta dolar AS pasti tetapi saya sudah larang Eni, katanya 1 atau 1,5 (juta dolar AS), kalau begitu, ya, sudah sekalian saja. Sebenarnya saya tidak mau," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/11).

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. 

Dalam sidang, JPU KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Eni dan Idrus pada tanggal 25 September 2017, atau sebelum Munaslub Golkar 2017.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: