Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Direktur Utama SUGI Tak Kantongi Izin Kerja

Waduh, Direktur Utama SUGI Tak Kantongi Izin Kerja Kredit Foto: Peruri.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mengumumkan bahwa salah seorang anggota perusahaannya telah melanggar peraturan Disnaker Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Direktur SUGI, Dindot Soebandrio, menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Direktur Utama SUGI yang merupakan warga negara asing tidak mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). 

“Di perusahaan ditemukan satu tenaga kerja asing atas nama Abhaya Bhushan Chatterjee, warga negara India dengan nomor paspor Z3635106, bekerja sebagai Direktur Utama di lokasi kerja tanpa memiliki izin kerja (IMTA),” ungkap Dindot dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Jumat (9/11/2018). 

Adapun akibatnya, PT Sugih Energy meminta kepada Abhaya untuk keluar lokasi kerja. Hal itu merupakan sanksi pidana yang harus diterima Abhaya karena tak mengantongi IMTA. 

Sebagai informasi, Abhaya menjabat sebagai Direktur Utama sejak 15/08/2018, bertepatan dengan pelaksanaan RUPSLB SUGI. Ia ditunjuk sebagai Direktur Utama SUGI menggantikan Supriyanto. Sebelumnya, Abhaya merupakan Direktur Independen SUGI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: