Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Jadi Mata Pelajaran di SD-SMA, Alasannya 'Top'

Pajak Jadi Mata Pelajaran di SD-SMA, Alasannya 'Top' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya sepakat menjadikan pajak sebagai mata pelajaran khusus yang bakal diterapkan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin , Menristekdikti M Nasir dan LIPI.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan kerja sama yang sudah disepakati itu, dilakukan karena kementerian dan lembaga tersebut memiliki peran dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sisi pajak.

Sebelum benar-benar masuk menjadi pelajaran, Robert mengaku kegiatan inklusi edukasi pajak sudah dimulai dari 5 November 2018, pelaksanaannya pun dilakukan secara serentak di seluruh kantor wilayah (kanwil).

"Pelaksanaan pekan inklusi pajak 2018 yang minggu ini telah kami laksanakan sebagai bentuk kegiatan pendekatan pengajaran kepatuhan pajak dari sisi edukasi terhadap pajak kepada masyarakat calon masa depan untuk tax payer," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Program inklusi edukasi pajak ini, kata Robert dibalut dalam acara Pajak Bertutur yang tiap tahunnya selalu dilakukan.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan pelajaran kesadaran akan pajak sudah mulai ditanam sedikit demi sedikit sejak 2016 oleh Kemenristekdikti, dan pada 2017 oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya.

"Kerja sama yang dilakukan dengan Kemenristekdikti dan Kemendikbud telah dilakukan dengan muatan pendidikan pajak di kurikulum tingkat dasar, menengah, dan di perguruan tinggi. Pelaksanaan edukasi pajak telah diwujudkan sampai dengan rencana pembelajaran sementara oleh dosen di pendidikan tinggi mulai 2017," jelasnya.

Kerja sama yang dilakukan, kata Sri Mulyani merupakan perluasan ke sekolah madrasah dan juga pesantren. Sehingga diharapkan  sekolah tersebut juga dimasukkan inklusi pemahaman mengenai perpajakan termasuk pesantren.

"SD, SMP dan SMA maupun mahasiswa sudah masuk, kita berharap MI, MTS, MA juga dimasukkan inklusi pemahaman mengenai perpajakan termasuk pesantren. Saya senang hari ini kita telah mulai lakukan nota kesepahaman dengan Kemenag," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: