Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menristekdikti: Kasus Pelecehan di UGM, Tanggung Jawab Rektor

Menristekdikti: Kasus Pelecehan di UGM, Tanggung Jawab Rektor Kredit Foto: Ugm.ac.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengatakan penanganan terhadap kasus pelecehan seksual oleh dan kepada mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) sepenuhnya menjadi tanggung jawab rektor.

Nasir mengatakan rektor memiliki pedoman untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran, baik berterkaitan dengan akademik maupun pidana.

"Pelanggaran semua, yang ada di kampus itu, rektorlah yang bertanggung jawab. Intinya begitu. Nah, (kasus, red.) ini terjadi di mana, itu biar mereka yang menelusuri," kata Nasir di Gedung D Kemenristekdikti Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Kasus pelanggaran di kampus, yang mengakibatkan rektor bertanggung jawab, sebelumnya terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berterkaitan dengan kekerasan terhadap mahasiswa hingga meninggal dunia.

Saat itu, Rektor UII Yogyakarta, Harsoyo, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kematian tiga mahasiswanya.

Menristek mengatakan bentuk pertanggungjawaban yang sama juga harus dilakukan oleh rektor UGM, apabila terbukti terjadi tindak pelecehan seksual oleh dan terhadap warga akademiknya.

"Pada tahun 2016, kejadian kekerasan di UII di Yogyakarta, saya pada saat itu (mengatakan, red.) kalau memang terjadi seperti itu, konsekuensinya rektorlah yang tanggung jawab. Akhirnya apa yang terjadi? Rektor mengundurkan diri. Artinya apa? Ini harus dilakukan," tegasnya.

Nasir juga mendesak pihak kampus untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual sesuai hasil investigasi.

Apabila hasil investigasi menyatakan pelanggaran akademik, penyelesaiannya juga dilakukan secara akademis, sedangkan jika hasilnya tergolong tindak pidana, maka Nasir meminta kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum.

"Pelanggaran apapun, itu harus ikuti prosedur yang ada. Kalau itu urusan akademik ya penyelesaiannya akademik, kalau urusan pidana selesaikan dengan hukum, yaitu polisi dan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan pihaknya dapat menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil, meskipun tanpa melalui jalur hukum.

"Saya sebagai orang tua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN-nya yang juga mahasiswa UGM Fakultas Teknik Angkatan 2014.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5/11/2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: