Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Jurus OJK Lindungi Nasabah Fintech

4 Jurus OJK Lindungi Nasabah Fintech Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan di tengah kekhawatiran terhadap bunga utang dan keamanan data nasabah fintech. OJK melakukan berbagai macam cara untuk melindungi nasabah dari jeratan fintech ilegal.

Heboh nasabah financial technology (fintech) yang mengaku tercekik dengan bunga utang supertinggi kembali muncul ke permukaan. Hal itu setelah para nasabah mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa waktu lalu. Bahkan, salah seorang perempuan nasabah berinisial L dilaporkan melakukan upaya bunuh diri karena tidak tahan menghadapi teror persoalan utang terhadap fintech senilai Rp500 ribu.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan beberapa perusahaan fintech baik legal maupun ilegal telah terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen. Pelanggaran tersebut berupa teror fisik menggunakan telepon/SMS/WhatsApp, penyedotan data pribadi secara berlebihan, hingga pemerasan dan pengenaan denda harian yang sangat tinggi mencapai 62%.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai macam cara untuk melindungi nasabah fintech. Apalagi, ia mengingatkan belum semua perusahaan fintech terdaftar di OJK sehingga perlu ada peningkatan kewaspadaan. Berikut ini beberapa upaya yang dilakukan oleh OJK untuk melindungi nasabah fintech, yaitu

1. Pengembangan Regulasi

OJK mengatakan akan terus melakukan pengembangan regulasi guna melindungi nasabah fintech di Indonesia. Pengembangan regulasi juga dilakukan guna memperkuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Salah satu pengembangan regulasi yang dilakukan OJK adalah dengan mengeluarkan peraturan OJK Nomor 13/POJK 02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan yang terbit 16 Agustus 2018. Berdasarkan peraturan ini, seluruh pelaku sektor jasa perusahaan digital di Indonesia diwajibkan untuk mencatatkan diri ke OJK sebelum memperoleh akses pendaftaran diri. OJK menetapkan batas akhir pengajuan pencatatan diri untuk gelombang pertama hingga 15 Desember 2018.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan perusahaan keuangan digital yang tidak melakukan pendaftaran ke OJK maka tidak akan bisa memiliki akses ke perbankan sehingga tidak bisa membuka rekening di bank.

2. Revitalisasi Call Center

OJK telah melakukan revitalisasi call center untuk mencegah dan melindungi konsumen dari tawaran fasilitas pinjaman fintech ilegal. Revitalisasi tersebut dilakukan dengan cara menambah jumlah agen call center sehingga masyarakat dapat menggunakan pulsa lokal saat menghubungi OJK. Selain itu, OJK juga memberi kemudahan dengan mempersingkat nomor layanan konsumen dari 15655 menjadi 157.

Tirta meminta masyarakat untuk segera menghubungi layanan konsumen apabila mendapat tawaran fasilitas pinjaman dari OJK. Dengan demikian, masyarakat akan mendapat pemahaman berimbang baik tentang benefit maupun risiko pinjaman fintech.

"Jangan sampai nasabah hanya tahu benefit saja," ujarnya.

3. Pemblokiran

OJK mengatakan telah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Google untuk melakukan pemblokiran terhadap ratusan penyelenggara fintech ilegal. Tercatat, ada lebih dari 400 laman dan aplikasi fintech ilegal yang telah diblokir hingga sekarang. Pemblokiran ini dilakukan tak lama setelah OJK melakukan inventarisasi terhadap fintech ilegal tersebut.

"Kami sudah blokir fintech ilegal. Kemudian kami sudah mengumumkan kepada masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Di sisi lain, Kemenkominfo senantiasa siap memblokir situs dan aplikasi penyelenggara fintech ilegal apabila mendapat permintaan dari OJK. Kemenkominfo memandang pemblokiran ini sebagai cara mendorong dan memperkenalkan bisnis fintech aman di Indonesia. Di waktu bersamaan, Kemenkominfo meminta OJK untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

4. Pencabutan Izin

OJK memastikan akan mencabut tanda terdaftar dan status penyelenggara apabila fintech terbukti melakukan penyalahgunaan data nasabah seperti mengakses data telepon dan file gambar. Selain itu, OJK juga tidak akan memberikan izin kepada fintech yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap nasabah.

Tercatat, OJK pernah membatalkan lima penyelenggara fintech karena dianggap tidak mampu meneruskan kegiatan operasional disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna. Kelima penyelenggara fintech tersebut, yakni Relasi, Tunaiku, Dynamic Credit, Pinjamwinwin, dan Karapoto.

Dengan pembatalan tanda terdaftar tersebut maka para penyelenggara fintech tersebut harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinajm-meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatan.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: