Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Pemekaran Brebes Selatan, Tinggal Tunggu Restu dari Semarang dan Jakarta? (1)

Upaya Pemekaran Brebes Selatan, Tinggal Tunggu Restu dari Semarang dan Jakarta? (1) Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Kecamatan Bumiayu, Salem, Bantar Kawung, Paguyangan, Tonjong, dan Sirampog tampak gigih mewujudkan Kabupaten Brebes Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB). Mereka tampaknya tidak terpengaruh dengan pemberitaan terkait dengan moratorium pembentukan DOB. Bahkan, moratorium ini diwartakan tidak akan dicabut hingga akhir pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Kendati demikian, perjuangan warga di enam kecamatan itu yang dimotori Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes terus berlanjut. Setapak demi setapak mereka lalui, termasuk memenuhi persyaratan administratif, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Syarat administratif yang termaktub di dalam PP 78/2007 Pasal 5 Ayat (2) meliputi: keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; keputusan bupati/wali kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota.

Selain itu, keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan rekomendasi menteri. Syarat pertama dan kedua sudah mereka lalui. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes pada tanggal 26 Maret 2018 menyepakati daerah otonomi baru enam kecamatan di wilayah Brebes selatan. Selanjutnya, pada tanggal 5 November lalu, Bupati Brebes Idza Priyanti juga menyetujui pembentukan calon kabupaten bernama "Kabupaten Brebes Selatan".

Kini, kata Sekretaris Umum Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes Moh. Sobir, warga tinggal menanti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan PP tersebut, harus ada keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah, keputusan Gubernur Jateng, dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Kabupaten Brebes Selatan yang akan beribu kota di Kecamatan Bumiayu. Terkait dengan pembentukan DOB ini, Kemendagri hingga Agustus 2018 menerima usulan dari 318 daerah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: