Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Dua Saksi Perkara Meikarta, Siapa Mereka?

KPK Panggil Dua Saksi Perkara Meikarta, Siapa Mereka? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek Meikarta. Kali ini memanggil dua saksi dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor)," ujarnya di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Dua saksi yang dipanggil adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, A Eddy Triyanto dan PNS Dinas PUPR Bekasi, Dicky Cahyadi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: