Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai BPN Gorontalo Di-OTT

Pegawai BPN Gorontalo Di-OTT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Gorontalo -

Pegawai di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo tertangkap tangan oleh tim sapu bersih (saber) pungli Polres Gorontalo.

Ketua Tim Saber Pungli Polres Gorontalo, Kompol Sugianto Mukadji, mengatakan pelaku tertangkap saat melakukan pungutan liar ke warga yang akan mengurus sertifikat tanah di Kecematan Limboto Barat. Pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (9/11/2018), bernama ZH alias Udin pegawai honorer di BPN Limboto.

"Tim kami di Saber pungli menangkap oknum ZH alias Udin pegawai honorer di BPN Limboto pada Jumat (9/11) sore lalu," katanya di Gorontalo, Senin (12/11/2018) .

Kasus pungutan itu terungkap saat sejumlah warga yang akan mengurus sertifikat melaporkan oknum PTT dengan meminta sejumlah uang untuk segera di terbitkan sertifikat mereka. Permintaan uang bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.

"Dari hasil pemeriksaan Udin kita telah tetapkan sebagai tersangka. Seorang warga ada yang dimintai uang Rp10 juta. Tetapi tidak mampu si pemohon hanya mampu membayar Rp2,5 juta," jelasnya.

Menurutnya, dari tangan tersangka di dapat uang Rp22,5 juta dan sejumlah berkas untuk pengurusan sertifikat dan sebuah laptop, serta 8 orang saksi yang semuanya warga pemohon sertifikat juga diperiksa

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan memintai keterangan pihak Badan Pertanahan Limboto. Saat ini Oknum pegawai BPN ini kita jerat dengan pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 2 hingga 10 tahun," tegasnya.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, Fredrik, menyerahkan kasus ini kepada pihak polisi. Pasalnya, pihak BPN tidak mengetahui pungutan yang dilakukan oleh pegawai tidak tetap mereka.

"Untuk pengurusan sertifikat tanah itu ada tim. Jadi kami tidak mengetahui ulah oknum pegawai kami yang tertangkap OTT itu. Kasus ini sudah kami laporkan ke kanwil pertanahan. Untuk sanksinya kami serahkan ke atasan kami," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: