Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD RI Kerjanya Apa Sih? Klik yuk Kalau Ingin Tahu...

DPD RI Kerjanya Apa Sih? Klik yuk Kalau Ingin Tahu... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Daerah RI akan mengusulkan enam Rancangan Undang-Undang prioritas pada Program Legislasi Nasional 2019. Hal tersebut terungkap pada Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2018-2019, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Senin (12/11).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengingatkan kepada alat kelengkapan DPD RI dan anggota untuk fokus menyelesaikan semua tugas dan kewenangan DPD RI terutama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Masa Sidang tahun 2018-2019 yang sangat singkat.

"Saya sampaikan masa sidang tahun 2018-2019 ini sangat singkat, tapi semua alat kelengkapan harus mampu menyelesaikan semua agenda yang ada sesuai dengan tugas dan kewenangan, terutama dalam bidang legislasi," kata Nono.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI John Pieris menyatakan pada masa sidang 2018-2019, DPD RI akan fokus mengerjakan enam RUU pada Prolegnas Prioritas 2019. Dia mendorong adanya sosialisasi dan penyebarluasan program prolegnas yang dikerjakan oleh DPD RI, hasil kesepakatan Tripartit antara DPD, DPR, dan Pemerintah perlu disosialisasikan ke daerah oleh PPUU 2019.

Enam RUU Prolegnas Prioritas yang akan diselesaikan DPD RI antara lain, RUU Tentang Pengelolaan Kawasan Daerah Perbatasan, RUU Tentang Kegeologian, RUU Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, RUU Tentang Bahasa Daerah, RUU Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penaggulangan Bencana.

Selain itu, dalam Rapat Paripurna DPD RI juga dilaporkan bahwa masa Sidang 2018-2019 ini, Komite I akan melakukan finalisasi RUU inisiatif DPD RI tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain itu, Komite I akan melakukan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah terkait RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat.

Komite II DPD RI akan melakukan pembahasan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU BUMN dan melakukan Pengawasan atas Undang-Undang Penerbangan. Komite III DPD RI akan melakukan inventarisasi materi RUU perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Kepemudaan. Komite IV akan melanjutkan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU dari DPR/pemerintah terkait RUU tentang Konsultan Pajak, dan review terhadap APBN 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: