Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duduki Tanah Orang Sembarangan, Polisi Bekuk 10 Anak Buah Hercules

Duduki Tanah Orang Sembarangan, Polisi Bekuk 10 Anak Buah Hercules Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan. Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki di Jakarta, Senin mengatakan 23 preman tersebut ditangkap pada Selasa (6/11) saat polisi melaksanakan operasi premanisme.

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak," ungkap Kombes Hengki.

Ia melanjutkan, para tersangka selama ini terus beraksi dalam ketakutan masyarakat yang disebutnya sebagai fenomena "silent sound." Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak bulan Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Dua lahan yang menjadi jajahan kelompok "Hercules" yakni lahan seluas dua hektaer milik PT Nila Alam dan tiga hektare milik PT Tamara Garden. Kombes Hengki memaparkan, pihaknya menangkap 10 orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam.

10 orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan. Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

"Padahal ini tanah bersertifikat dan legal. Artinya ada satu kelompok yang seolah-olah bertindak sebagai eksekutor atau pengadilan, dan melangsungkan eksekusi, ini premanisme," ujar Kombes Hengki.

Ia kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen mewujudkan lingkungan "zero premanism." "Sejak awal kita berkomitmen khususnya di Jakarta barat pada umumnya bahwa wilayah kita "zero premanisme. Tidak boleh ada satu pun tindakan premanisme," ujar Hengki. 

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 355 juncto pasal 167 KUHP tentang, pengeroyokan, pemerasan serta memasuki halaman orang tanpa izin dengan ancaman kurungan diatas tiga tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: