Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lho Ratna Sarumpaet Jadi Korban Penipuan, Kok Bisa?

Lho Ratna Sarumpaet Jadi Korban Penipuan, Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban komplotan penipuan sebesar Rp50 juta bermoduskan keberadaan uang simpanan raja senilai Rp23 triliun pada bank di Singapura dan Bank Dunia

"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermoduskan penawaran uang raja senilai Rp23 triliun itu berdasarkan laporan dari pihak korban lain.

Sejauh ini, Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan aksi penganiayaan itu belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS cs.

Argo menjelaskan kronologis kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.

Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia

Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.

Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: