Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Saksi Pengurusan Izin Meikarta

KPK Periksa Saksi Pengurusan Izin Meikarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dua saksi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK pada Senin (12/11) memeriksa dua saksi, yaitu Support Service Project Management PT Lippo Cikarang A Eddy Triyanto dan PNS pada Dinas PUPR Bekasi Dicky Cahyadi. "Pada dua saksi ini kami dalami terkait dengan perizinan baik dari sisi dugaan kepentingan korporasi dalam hal ini Lippo Group untuk proyek Meikarta dan orang-orang yang ada di perusahaan tersebut yang mengurus perizinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Adapun dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selain itu, kata Febri, KPK juga mendalami soal Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perizinan pembangunan Meikarta terhadap saksi Dicky Cahyadi.

"Yang kedua bagaimana SOP perizinan yang diketahui oleh saksi terkait dengan Dinas PUPR," ujar Febri.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: