Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Kalteng, Kasusnya?

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Kalteng, Kasusnya? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diminta memberikan keterangan terkait kasus suap soal fungsi pengawasan limbah sawit.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan dua orang anggota DPRD Kalteng tersebut yakni sebagai saksi atas tersangka Willy Agung Adipradhana.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," katanya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Willy merupakan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara. Sedangkan dua saksi yang dipanggil tersebut adalah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Christoper Iban. Mereka disebut sebagai anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka termasuk Willy. Sedangkan, enam tersangka lainnya di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Dugaan suap berjumlah Rp240 juta diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: