Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Anggota DPRD Temanggung, Kasus Apa?

KPK Panggil Anggota DPRD Temanggung, Kasus Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang anggota DPRD Temanggung bernama Slamet Eko Wantoro hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memanggil Slamet Eko Wantoro karena bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Dipanggil sebagai saksi saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Ferbri menambahkan, tidak hanya Slamet, terdapat tiga orang lainnya yang juga dipanggil yaitu Jumadi, Rochmat Fauzi Trioktiva, dan Mahbub. Ketiganya juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Idrus.

Diketahui, Idrus dijerat KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. Pada saat ditangkap Eni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Sedangkan Kotjo dijerat sebagai pengusaha yang memberi suap ke Eni. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, adalah salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1. Suap yang diberikan berkaitan dengan proyek itu.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: