Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Sikapi Kebijakan Kartu Nikah Kemenag, Hasilnya?

MUI Sikapi Kebijakan Kartu Nikah Kemenag, Hasilnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menggeluarkan kebijakan yakni penerbitan kartu nikah yang mirip dengan e-KTP. Akan hal itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin turut merespon.

Ma'ruf mengatakan, Komisi Fatwa MUI bakal membahas perlu atau tidak penerbitan kartu nikah. Karena itu, pihaknya bakal menjadikan hal tersebut sebagai agenda nasional.

"Kita lihat nanti, dibahas di Komisi Fatwa nanti perlu apa tidaknya. Itu menjadi agenda nasional," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Ia menambahkan, meski hari ini pihaknya menggelar rapat, namun soal kebijakan Kemenag tersebut belum diresponnya. Sebab, pembahasan kartu nikah akan dilakukan secara khusus.

"Tidak, itu ada khusus sendiri. Biasanya di komisi fatwa atau di ijtimak ulama. Kalau ini (hari ini) memang (membahas) program, program-program yang menyangkut baik soal-soal yang menyangkut ekonomi, sosial, soal kesatuan, ukhuwah," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan penerbitan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah. Buku nikah masih sebagai dokumen resmi.

"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," terangnya.

Ia melanjutkan, kartu nikah tersebut merupakan tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: