Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Perhubungan Keluarkan Rencana Induk Pelabuhan Tolitoli

Kementerian Perhubungan Keluarkan Rencana Induk Pelabuhan Tolitoli Kredit Foto: Pelindo IV
Warta Ekonomi, Toli Toli -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia telah mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo IV (Persero).

General Manager PT Pelindo IV Cabang Tolitoli, Sugiarto, mengatakan bahwa Rencana Induk Pelabuhan berbasis kepada Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi itu mengamanatkan prioritas peningkatan efisiensi dan kesinambungan pembangunan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.            

Dia menuturkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahum 2009 tentang Kepelabuhanan, maka Rencana Induk Pelabuhan sangat penting dalam suatu transportasi dan mengharuskan setiap pelabuhan memiliki kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan pelabuhan.

"Yang kemudian dijabarkan dalam suatu tahapan pelaksanaan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dan untuk menjamin kepastian usaha dan pelaksanaan pembangunan pelabuhan terencana, terpadu, efisien dan berkesinambungan," kata dia, dalam keterangan persnya kepada Warta Ekonomi. 

Rencana Induk Pelabuhan Tolitoli sendiri dikeluarkan pada 24 Agustus 2018 sesuai Keputusan Menteri Perhubungan, yang baru diserahkan oleh Kepala Biro Hukum Departemen Perhubungan, Wahju Adji H. kepada General Manager PT Pelindo IV Cabang Tolitoli, Sugiarto, di Jakarta pada Oktober lalu. 

Menurut dia, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan disusun dengan memperhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.

Lebih lanjut, Sugiarto mengatakan bahwa ruang lingkup penyusunan Rencana Induk Pelabuhan adalah zona pemanfaatan perairan dan darat pelabuhan. Selanjutnya, rencana tahapan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Termasuk analisa kelayakan pengembangan fasilitas pelabuhan dan informasi data lingkungan untuk mendukung rencana pengembangan pelabuhan.

“Alhamdulillah saat ini kami sudah memiliki Rencana Induk Pelabuhan,” tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: