Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serang Prabowo di Medsos, Inas Nasrullah Kembali Dilaporkan ke Polri

Serang Prabowo di Medsos, Inas Nasrullah Kembali Dilaporkan ke Polri Kredit Foto: TAIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI, Inas Nasrullah Zubir kembali dilaporkan ke kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor kali ini ialah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang menilai Inas telah membuat pernyataan yang mengandung ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Menurut Yustian Dewi Widiastuti dari TAIB, politikus Hanura tersebut dalam status-statusnya di Facebook pada 2 dan 4 November 2018, telah membuat ujaran kebencian terhadap Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

"(Inas) Telah menambah-nambah video dengan tulisan-tulisan yang mencela dan menghina Pak Prabowo Subianto. Video tersebut telah diubah, sehingga berbeda dengan video aslinya, yang kemudian oleh saudara Inas Nasrullah Zubir disebarluaskan melalui akun Facebooknya," kata Yustian dalam pernyataan tertulisnya kepada redaksi Warta Ekonomi, Rabu (14/11/2018).

"Dia juga telah membuat pernyataan-pernyataan ujaran kebencian dan menghasut warga Boyolali untuk membenci Pak Prabowo Subianto," imbuhnya.

TAIB menilai tindakan anggota Komisi VI DPR RI tersebut telah melanggar pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 Jo pasal 45 A  Ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Inas pernah dilaporkan Wakil Sekretatis Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra, Yeyet Nurhayati ke Bareskrim Polri pada Oktober lalu. Ia dinilai telah menebar fitnah tentang Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto melalui akun media sosial miliknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: