Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

73 Fintech Terdaftar di OJK Per Oktober 2018

73 Fintech Terdaftar di OJK Per Oktober 2018 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sampai dengan Oktober 2018, terdapat 73 perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK. Adapun sampai dengan bulan September, fintech yang terdaftar di OJK berjumlah 70 perusahaan. 

“Sampai dengan Oktober 2018, jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 73 perusahaan,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Otoritas Jasa keuangan menyebutkan bahwa ada penambahan sembilan penyelanggara fintech yang meliputi Maucahs, RupiahOne, Pohon Dana, Dana Cita, DANAdidik, TrustIQ, Danai, Pinduit, dan SmartCapital. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: