Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Siap Ikuti Tahapan Gugatan First Media

Kemenkominfo Siap Ikuti Tahapan Gugatan First Media Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengikuti setiap tahapan gugatan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dari PT First Media. Hal tersebut disampaikan oleh PLT Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu (14/11/2028).

Ferdinandus menuliskan, sidang pertama telah dilaksanakan pada Selasa (13/11/2018). Sidang tersebut digelar di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Dalam hal ini, Penggugat adalah pihak PT First Media, sedangkan Tergugat adalah pihak Kemenkominfo.

"Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani, S.H., M.H.. dihadiri oleh Siregar Setiawan Manalu selaku perwakilan Penggugat, dan Tergugat yang diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI," tulis Ferdinandus.

Pada sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan gugatan dari Penggugat.

"Sidang lanjutan dari gugatan PTUN PT First Media sendiri akan dilaksanakan pada Senin (19/11/2018)," ungkap Fernandus.

Dalam kurun waktu sebelum sidang selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan. Perbaikan tersebut harus disampaikan sebelum sidang selanjutnya digelar.

Sebelumnya, pada 2 November lalu, gugatan PT First Media terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah didaftarkan di PTUN Jakarta.

Dalam gugatannya, First Media menuliskan agar pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang jatuh tempo pada 17 November mendatang ditunda. Penggugat juga meminta penundaan terhadap segala tindakan atau paksaan dalam proses penagihan pembayaran BHP frekuensi radio yang daoat dilakukan oleh Tergugat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: