Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Pelaku Usaha Gadai Ini Resmi Berizin OJK

Dua Pelaku Usaha Gadai Ini Resmi Berizin OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin terdaftar bagi dua perusahaan atau pelaku usaha pegadaian. Adapun dua usaha gadai tersebut, yaitu PT Gadaiku Pasti Jaya dan Gadai Gemilang Jaya Artha. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan tanda bukti terdaftar bagi kedua pelaku usaha gadai tersebut pada 22/10/2018 lalu. 

“Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada Gadai Gemilang Jaya Artha dan PT Gadaiku Pasti Jaya. Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 1/11/2018,” jelas Anggar dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (15/11/2018). 

Lebih lanjut, Anggar menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha gadai tersebut berkewajiban untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, yaitu pada 29/07/2019. 

Berkenaan dengan perizinan pelaku usaha gadai, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam memilih jasa pelaku usaha gadai. 

“Masyarakat supaya menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tutupnya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: