Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, OJK Bekukan Usaha Sejahtera Pertama Multifinance

Waduh, OJK Bekukan Usaha Sejahtera Pertama Multifinance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Multifinance, perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap Sejahtera Pertama Multifinnace sampai dengan 29/10/2018. Berdasarkan hasil monitoring diketahui bahwa perusahaan pembiayaan tersebut telah melanggar ketentuan OJK nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

“Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 14 ayat (1); pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 17; dan pasal 45 ayat (3),” ungkap Ihsanuddin dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (15/11/2018). 

Pembekuan kegiatan usaha tersebut tidak semerta-merta diberikan OJK. Sebelumnya, OJK telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada Sejahtera Pertama Multifinance pada 28/08/2018. 

“Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga, Sejahtera Pertama Multifinance tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud sehingga OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha,” tambahnya. 

Adapun dampak pembekuan kegiatan usaha tersebut ialah, Sejahtera Pertama Multifinance dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: