Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan yang Tak Setorkan Premi

Lagi, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan yang Tak Setorkan Premi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan pembiayaan. Sebabnya, perusahaan dinyatakan melanggar ketentuan karena tidak menyampaikan pembayaran premi polis asuransi kepada perusahaan asuransi. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, menyampaikan bahwa perusahaan pembiayaan, PT Triprima Multifinance, telah dikenakan sanksi pembekuan usaha dari OJK karena tidak memenuhi pasal 22 dan pasal 53 dalam POJK nomor 29/POJK.05/2014. 

“Pelanggaran yang dilakukan PT Triprima Multifinance antara lain belum menyampaikan bukti pendaftaran jaminan fidusia atas enam debitur yang dibebankan fidusia,” jelas Ihsanuddin dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (15/11/2018). 

Tak sampai di situ, OJK juga menemuan bahwa PT Triprima Multifinance belum menyampaikan bukti pengembalian biaya premi asuransi yang telah dibebankan kepada debitur. 

“PT Triprima Multifinance belum menyampaikan pembayaran premi polis asuransi kepada perusahaan asuransi atas debitur-debitur yang menjadi sampel pemeriksaan,” tambahnya. 

Akibatnya, saat ini PT Triprima Multifinance dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. 

Sebagai informasi, pada pertengahan Oktober lalu, OJK juga telah memberikan sanksi serupa kepada PT Vega Prima Insurindo. Adapun penyebab diberikannya sanksi tersebut ialah PT Vega terbukti telah menahan premi yang telah dibayarkan dan tidak menyetorkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi. 

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: