Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringati HUT ke-12, DKJN Kemenkeu Lelang Barang Gratifikasi KPK

Peringati HUT ke-12, DKJN Kemenkeu Lelang Barang Gratifikasi KPK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka memperingati HUT ke-12, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan portal lelang online, yakni lelang.go.id pada Kamis (15/11/2018). Selain peluncuran tersebut, DKJN pun akan melaksanakan lelang barang gratifikasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, KPK hanya berwenang sampai pada tahap penetapan baramg gratifikasi sebagai milik negara. Sementara, proses pelelangan diserahkan ke Kemenkeu.

"Terkait dengan gratifikasi, kewenangan KPK hanya penetapan barang gratifikasi sebagai baramg milik negara, selebihnya diserahkan ke DJKN untuk dilelang," kata Alexander di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Penawaran lelang barang gratifikasi tersebut dilaksanakan melalui 3 cara. Pertama, melalui internet secara tertutup (close bidding), melalui gadget peserta secara terbuka (open bidding), dan dilaksanakan juga lelang dengan penawaran lisan melalui kehadiran. Karena telah memiliki pasar tersendiri, barang gratifikasi digunakan sebagai implementasi lelang dengan fitur terbaru.

Sementara, melalui pelelangan barang gratifikasi dari KPK di portal lelang.go.id, Alexander berharap prposes lelang dapat lebih mudah diikuti oleh publik. Ia juga mengaku sangat mengapresiasi peluncuran lelang.go.id.

"Saya mengapresiasi domain lelang Indonesia yang diluncurkan oleh DJKN. Dengan demikian, proses lelang ke depannya akan lebih efektif, transparan, dan akuntabel," katanya menambahkan.

Sementara itu, KPK sedang menyusun peraturan dengan Mahkamah Agung untuk melakukan penjualan atau lelang dari barang sitaan. Hal itu dilakukan agar barang sitaan dapat segera dijual. Rencananya barang-barang tersebut akan diubah bentuknya menjadi bentuk yang lebih ringkas dan likuiditasnya lebih tinggi.

"Prosesnya masih berjalan, masih dibahas dengan MA. Beberapa waktu lalu pun kami mengundang pihak DJKN untuk menentukan nilai barang sitaan itu karena belum menjadi milik negara. Sejauh ini, aparat hukum tidak memiliki kapasitas untuk menentukan nilai barang sitaan. Kita juga akan ubah bentuknya dari barang yang mungkin butuh pemeliharaan menjadi bentuk yang lebih ringkas dan likuid," papar Alexander.

Pada akhir sambutan, ia menambahkan, sinergi KPK, DJKN, dan KPKNL ke depannya akan semakin strategis. Pada puncak perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia Desember 2018, KPK bahkan mengajak DJKN dan KPKNL untuk melelang barang hasil rampasan dan sitaan.

"Semoga upaya yang kita lakukan untuk mengelola kekayaan milik negara hasil korupsi dan gratifikasi semakin transparan, akuntabel," tutup Alexander.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: