Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Juta Pemilih Belum Masuk DPT, Ini Tindakan KPU

7 Juta Pemilih Belum Masuk DPT, Ini Tindakan KPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan pemeriksaan data 31 juta pemilih yang telah merekam KTP elektronik namun tak masik dalam Daftar Pemilih.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan sebanyak 7 juta data masih dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Sebab dari 31 juta pemilih, masih terdapat kekurangan.

"Dari 31 juta, masih ada kurang lebih 7 juta atau 24 persen data yang disampaikan oleh dukcapil yang masih dilakukan coklit terbatas atau verifikasi," katanya di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, pencocokan atau verifikasi sangat penting dilakukan. Hal itu agar dapat diketahui apakah data tersebut memenuhi syarat atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dimasukkan dalam DPT.

"7 juta atau 24 persen data masih perlu dipastikan. Apakah data tersebut masuk kategori pemilih invalid atau pemilih TMS," ujarnya.

Ia menambahkan, dari 31 juta data yang belum masuk dalam daftar pemilih, sebanyak 4,5 juta telah dinyatakan TMS. Hal ini dikarenakan, pemilih telah meninggal hingga tidak dikenal ditempat sesuai dengan alamat data diri.

"Misalnya TMS ini dari data 31 juta ada sekitar 4,5 juta yang masuk dalam kategori TMS. Bisa karena sudah meninggal, atau tidak dikenal ditempat tersebut atau kategori lainnya," jelasnya.

Diketahui, KPU menunda penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari.

Penambahan waktu 30 hari dilakukan untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan antara KPU provinsi bersama Kemendagri, Dukcapil, hingga tingkat bawah kabupaten dan kota, parpol, serta timses kedua pasangan capres-cawapres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: