Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Disita

Polisi Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Disita Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya melakukan penyitaan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 langsung ke Jakarta. Adalah rumah yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dan menemui adminnya sekaligus menunjukkan Surat Perintah penyitaan yang atas persetujuan pengadilan.

"Ini adalah instagram dari saudara Ahmad Dhani sebagai hasil screenshot yang kami lakukan," katanya di Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Sementara untuk hasilnya, Barung mengatakan pihaknya menyita akun media sosial Ahmad Dhani langsung melalui adminnya. Akun ini akan digunakan penyidik sebagai barang bukti tambahan. Barang bukti ini selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, akun instagram @ahmaddhaniprast juga sudah tak bisa lagi digunakan.

"Nah hasilnya adalah saudara-saudara saksikan ini, jadi akun saudara Ahmad Dhani di instagram-nya sudah kita sita sebagai bukti kita dalam rangka koordinasi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum karena SPDP sudah kita kirim surat pemberitahuan pendidik dimulainya penyidikan," jelasnya.

Senada dengan itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menjelaskan belum bisa memastikan kapan akan mengirim berkas tersebut ke pengadilan. Hingga kini pihaknya masih menunggu saksi yang meringankan dari pihak Dhani.

"Nanti sebagai barang bukti untuk dikirim ke kejaksaan, soal waktunya penyidik masih menunggu pemeriksaan yang diajukan oleh saksi ahli pihak Dhani ," imbuhnya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: