Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Izin WPEE dan WPPE, Begini Bunyi Aturannya

Soal Izin WPEE dan WPPE, Begini Bunyi Aturannya Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Peraturan tersebut dikenal sebagai POJK-20. 

Direktur Pengawasan Lembaga Efek BEI, Agus Saptarina, menjelaskan bahwa POJK-20 telah resmi berlaku sejak Selasa (13/11/2018) lalu. Adapun pokok dalam peraturan tersebut ialah tentang masa berlaku izin WPEE dan WPPE. 

“Masa berlaku izin WPEE dan izin WPPE yang dikeluarkan atau diperpanjang selama dua tahun sebelum berlakunya POJK-20 dinyatakan otomatis menyesuaikan menjadi tiga tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin,” jelas Agus dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (16/11/2018). 

Agus menambahkan, bagi pemegang izin WPEE dan WPPE yang masa berlakunya setelah POJK-20 berlaku, tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kepada OJK sampai dengan tiga tahun sejak tanggal berlakunya keputusan terakhir. 

Masa berlaku izin WPEE dan WPPE secara otomatis menyesuaikan menjadi tiga bulan juga berlaku untuk kondisi pemegang izin dengan kriteria tertentu. 

“Permohonan perpanjangan izin yang telah diajukan kepada OJK sebelum masa berlaku izin WPEE dan WPPE berakhir, sebelum berlakunya POJK-20, dan belum dikeluarkannya persetujuan perpanjangan izin WPEE dan WPPE,” jelasnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: