Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Jokowi, PPP Resmi Dukung Prabowo-Sandi

Bukan Jokowi, PPP Resmi Dukung Prabowo-Sandi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Humphrey R Jemat memutuskan mendukung capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pemilu 2019. Alasannya, PPP Humphrey ditolak islah oleh PPP kubu Romahurmuziy.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey R Jemat, mengatakan hal itu, di Jakarta, Jumat, usai membacakan 10 butir rekomendasi hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas).

"Sebelum melakukan Munernas III, kami sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan PPP pimpinan Romahurmuziy, tapi tidak mendapat tanggapan positif," katanya.

Menurut Humphrey, PPP hasil Muktamar Jakarta mengusulkan agar pihaknya dapat islah dengan PPP pimpinan Romahurmuziy tapi ditolak.

"Bahkan, Romahutmuziy mengatakan akan melaporkan kami ke polisi jika menyelenggarakan Mukernas," katanya. Dia menambahkan ketika pihaknya meminta izin dari kepolisian akan menyelenggarakan muktamar di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta tidak mendapat izin dari kepolisian.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata ada surat dari PPP pimpinan Romahurmuziy, agar kepolisian tidak memberikan izin kepada kami untuk menyelenggarakan Mukernas di hotel itu," katanya.

Namun, PPP kubu Djan Faridz ini kemudian menyelenggarakan Mukernas di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, pada 15-16 Nopember 2018. Hasil Mukernas tersebut melahirkan 10 rekomendasi, di antaranya adalah mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Pada Mukernas tersebut juga dilakukan pergantian ketua umum dari Djan Faridz yang mengundurkan diri kepada Plt Ketua Umum Humphrey R Jemat.

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: