Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ma'ruf Amin 'Saksi Mahkota', PA 212 'Kesal'

Ma'ruf Amin 'Saksi Mahkota', PA 212 'Kesal' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP, Kapitra Ampera menyebut cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin berperan penting dalam Aksi 212 tahun 2016 lalu. Namun Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan keberatan atas pernyataan Kapitra tersebut.

Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, mengatakan keberatan atas pernyataan Kapitra yang menyebut KH Ma'ruf Amin sebagai 'saksi mahkota' atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu.

"Keterangan Kapitra memberikan pandangan hukum menyesatkan publik," ujarnya di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Ia menjelaskan, pernyataan Kapitra perlu diluruskan secara hukum. Dalam praktek hukum pidana formal di Indonesia atau KUHAP yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, maupun hukum acara pidana, tidak mengenal istilah 'saksi mahkota' atau 'kesaksian mahkota'.

"Logikanya negeri hukum asal HIR ( Belanda ) sendiri pun sampai saat ini, tidak mengenal dan tidak menggunakan terkait 'saksi mahkota' yang dinyatakan Kapitra," katanya.

Ia menambahkan, soal 'saksi mahkota', istilah tersebut muncul sekitar tahun 1950-an, di mana salah seorang anggota mafia dijanjikan oleh hakim, serta dijamin tidak akan diganjar hukuman serta akan diberikan kebebasan oleh dan atas nama negara Italia dengan cara-cara melalui pemberian identitas baru, tempat tinggal baru, termasuk passpor dan visa untuk keselamatannya si 'saksi mahkota' dari praktek balas dendam para teman atau koleganya.

"Asalkan saksi tersebut membantu untuk membongkar praktek kejahatan termasuk tokoh-tokoh pelaku kejahatan dengan bukti-bukti akurat yang dimilikinya," imbuhnya.

Karena itu, ia berharap, dengan penjelasan darinya itu masyarakat dapat memahami histori dan penjelasan soal istilah 'saksi mahkota'.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: