Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taufik Kurniawan Bisa Tergantikan Jika Memenuhi Syarat Ini

Taufik Kurniawan Bisa Tergantikan Jika Memenuhi Syarat Ini Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan meski telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR sampai ada putusan hukum tetap dan mengikat. Namun posisi yang ditinggalkan tersebut bisa digantikan jika satu dari tiga syarat ini dipenuhi.

 

Agus menyebutkan, syarat pertama pergantian dari pimpinan DPR yakni bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan tetap.

 

“Berhalangan tetap itu bisa sakit, yang tidak bekerja, ataupun bisa meninggal dunia," katanya di Jakarta, Senin (19/11/2018).

 

Selain harus berhalangan tetap, lanjut Agus, proses pergantian pimpinan DPR juga bisa dilakukan apabila pimpinan terlibat kasus hukum.

 

"Yang kedua, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah," tegasnya.

 

Kemudian yang terakhir, tambah Agus, jika terjadi pelanggaran etika dan menjadi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

“Yang ketiga, kena pelanggaran etika dalam hal ini yang menetapkan tentunya MKD, tapi juga sudah inkrah," jelasnya.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: