Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Masukkan Orang Tak Waras ke DPT, Gerindra 'Murka'

KPU Masukkan Orang Tak Waras ke DPT, Gerindra 'Murka' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan penyandang gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu serentak 2019 mendatang. Hal itu membuat Partai Gerindra turut bersuara.

Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap dan keputusan KPU memasukkan orang tak waras dalam DPT. Artinya, orang yang kurang waras boleh memilih Presiden-Wapres, DPD dan DPR tingga pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Sebagai Caleg DPR RI Gerindra Dapil Jakarta Timur Nomor Urut 6, saya menyesalkan sikap dan keputusan KPU yang memasukkan orang tak waras masuk dalam DPT sebagai pemilih," ujarnya di Jakarta,  Senin (19/11/2018).

Menurutnya, orang tidak waras di dalam hukum saja tidak bisa diadili, karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ketika orang tak waras diperbolehkan memilih, tentu tak bisa mempertanggungjawabkan pilihannya," tegasnya.

"Dan untuk menjadi Caleg mesti dinyatakan lulus tes atau uji kesehatan dan jiwa," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan demokrasi tentu memiliki dan akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk rakyat yang memilih dan calon yang dipilih.

"Bagaimana mungkin kita bisa meminta pertanggungjawaban dari orang tak waras? Dan kami bukan orang tak waras yang mau dipilih," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: