Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketum PSI Harus Minta Maaf ke Masyarakat Aceh, Ini Sebabnya

Ketum PSI Harus Minta Maaf ke Masyarakat Aceh, Ini Sebabnya Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyataan Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, yang tidak mendukung penerapan Perda berbau agama, terus menjadi polemik. Hal itu membuat anggota DPD Asal Aceh, Sudirman (Haji Uma), menyatakan pernyataan Grace sama sekali tidak berdasar.

Sudirman mengatakan, kalau dasar penolakan terhadap Perda berbasis agama, khususnya Perda atau Qanun Syariat Islam yang hari ini berlaku di Aceh karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta guna mencegah diskriminasi, ketidakadilan, dan tindak intolerasi, maka sama sekali tidak ada korelasi dan relevansi serta di luar konteks.

"Itu sama sekali tidak ada relevansinya," ujar Sudirman di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Haji Uma menjelaskan Perda berbasiskan agama tidak bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Karenanya menolak anggapan bahwa Perda berbasis agama dikatakan tidak sesuai dengan Pancasila. Sebaliknya, Perda berbasis agama malah menjadi bagian yang memperkuat manifestasi Pancasila itu sendiri, dalam kaitan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karena itu, ia menilai pernyataan Grace Natalie tersebut karena dianggap akan menimbulkan kegaduhan dan keresahan, khususnya masyarakat Aceh sebagai daerah yang menerapkan hukum syariat Islam.

"Pernyataan tersebut telah sangat meresahkan dan melukai hati umat muslim di Aceh. Apakah dengan berlakunya Qanun Syariah Islam lantas Aceh tidak toleran dan diskriminatif serta tidak tidak ada keadilan di Aceh? Hemat saya, alasan tersebut terlalu berlebihan dan kurang sesuai dengan kenyataan yang ada. Untuk itu, Grace Natalie harus segera minta maaf kepada rakyat Aceh," terangnya.

Ia menambahkan, Qanun Syariat Islam di Aceh yang berlaku saat ini dengan landasan UU No 11 Tahun 2006 tidak lahir begitu saja. Ada sejarah panjang di baliknya, termasuk sejarah Aceh dengan Republik.

"Jadi tidak ada alasan untuk menggugatnya, bahkan sebaliknya mesti mendukung bagi perbaikan dan penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena merupakan bagian dari keistimewaan serta kekhususan Aceh yang dilindungi oleh Konstitusi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: