Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Pakpak Bharat Ditangkap KPK, Mendagri: Digantikan Sekda

Bupati Pakpak Bharat Ditangkap KPK, Mendagri: Digantikan Sekda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap. Membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan kepemimpinan di daerah itu bakal dikendalikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat.

Tjahjo mengatakan, Sekda Pakpak Bharat bakal menggantikan Remigo Yolanda setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab wakil bupati daerah itu telah meninggal dunia.

"Sekda Pakpak Bharat (yang gantikan) karena Wakil Bupatinya meninggal, dan belum diisi (diganti)," ujarnya di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Ia menambahkan, hari ini kemungkinan Surat Keputusan (SK) pengganti Remigo akan dikirim, sehingga pemerintahan di daerah itu tidak ada kekosongan.

"Mungkin hari ini sudah bisa dikirim (SK)," imbuhnya.

Diketahui, Romigo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (17/11/2018). Bahkan penyidik KPK menyita sekitar Rp150 juta dalam operasi tersebut.

Selain Bupati Pakpak Bharat, KPK juga menahan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), dan Reza Pahlevi (RP).

Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: