Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

App Store Hapus Aplikasi Tumblr, Pornografi Jadi Alasan Utama

App Store Hapus Aplikasi Tumblr, Pornografi Jadi Alasan Utama Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, California -

Layanan microblogging Tumblr terus dilarang di App Store Apple, mungkin karena Tumblr dinilai masih memungkinkan pengguna untuk mengunggah konten seksual eksplisit.

Jumat lalu, Tumblr memberikan catatan di pusat bantuannya bahwa aplikasinya tidak dapat diunduh, dalam rangka meyakinkan pengguna bahwa pihaknya sedang bekerja untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Tim kami terus mengerjakan masalah dengan aplikasi iOS, yang merupakan prioritas utama kami saat ini. Terima kasih atas kesabaran Anda dan untuk memeriksa kembali di sini untuk pembaruan,” katanya, dalam pembaruan pada Minggu (18/11/2018).

Namun, di luar itu tidak ada dari pihak Tumblr atau Apple yang menjelaskan mengapa aplikasi itu dihapus.

Pada Februari, Apple menarik Telegram dari App Store dengan alasan aplikasi perpesanan tersebut digunakan untuk mendistribusikan konten ilegal, khususnya pornografi anak, kepada pengguna.

Pedoman Apple untuk pembuat aplikasi sangat ketat sehingga apa pun yang tersedia di App Store harus memiliki filter konten untuk menyaring materi tersebut.

Dalam beberapa jam setelah ditarik, Telegram kembali ke App Store dengan perbaikan di aplikasi untuk mencegah konten ilegal disajikan kepada pengguna.

Demikian juga, Tumblr telah digunakan sebagai platform untuk berbagi konten dewasa, dan menempatkan tanggung jawab pada penggunanya untuk menandai materi seperti "Not Suitable fo Work" untuk memperingatkan pengguna lain.

Situs itu bahkan dilarang di Indonesia selama satu hari pada bulan Maret, dengan Reuters melaporkan bahwa larangan tersebut mengikuti email oleh Pemerintah Indonesia yang meminta Tumblr untuk "membersihkan platform" konten pornografi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: