Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Restrukturisasi ke Kemenkominfo, First Media dan Internux Janji Lunasi Utang

Ajukan Restrukturisasi ke Kemenkominfo, First Media dan Internux Janji Lunasi Utang Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT First Media dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (19/11/2018) siang. Bersamaan dengan pengajuan proposal itu, gugatan PTUN mereka terhadap Kemenkominfo pun dicabut.

Mewakili Menteri Rudiantara, PLT Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan keputusan yang akan dikeluarkan terhadap pengajuan tersebut. Pagi tadi, SK pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz masih dalam proses, sehingga belum dikeluarkan. 

"Sampai saat ini, SK pencabutan masih dalam proses. Jadi, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Pak Ismail sedang menuju ke Kemenkeu untuk mendiskusikan proposal dari PT First Media dan PT Internux. Selama belum ada SK pencabutan, layanan tersebut masih berfungsi," jelas Ferdinandus kepada Warta Ekonomi, Senin (19/11/2018) sore.

Dengan adanya proposal tersebut, Kemenkominfo menilai adanya itikad baik dari kedua perusahaan. Karena itu, mereka masih berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata untuk menentukan langkah terbaik bagi negara.

"Memang sudah melewati jatuh tempo, tetapi kami mempertimbangkan kebutuhan pelanggan dan ada niat baik dari kedua perusahaan itu. Kemenkominfo dan Kemenkeu masih berdiskusi, kami menerima masukan dan tanggapan dari Kemenkeu untuk kami gunakan dalam mengambil keputusan hari ini juga," jelas Ferdinandus.

Dalam proposal disebutkan, PT First Media dan PT Internux akan melakukan pelunasan utang paling lambat pada 2020. Tentunya, Kemenkominfo akan memberikan syarat dan ketentuan jikalau proposal tersebut diterima.

Ferdinandus mengatakan, "Kalau tadi di proposal saya baca itu, paling lambat proses pelunasan dilakukan pada 2020. Namun, kami tidak menerima begitu saja proposal tersebut. Setelah kami selesai berdiskusi dengan Kemenkeu, akan ada komitmen atau bank garansi supaya kami tidak 'dipermainkan' lagi kalau seandainya komitmen itu tidak dilaksanakan."

PT First Media dan PT Internux berjanji akan membayar utang 2016 dan 2017. Untuk utang 2016, setidaknya akan diusahakan diproses dalam waktu dekat, begitu menurut Ferdinandus.

"Mereka janji mereka akan membayar dari 2016 dan 2017. Untuk 2016 setidaknya diusahakan proposal kami dalam waktu yang tidak lama," katanya. 

Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari PT Jasnita mengenai rencana pencabutan izin frekuensi oleh Kemenkominfo. Ferdinandus mengatakan hal itu pada sore hari tadi, sekitar pukul 16.00 WIB, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: