Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Akan Lelang Frekuensi First Media dan Internux?

Kemenkominfo Akan Lelang Frekuensi First Media dan Internux? Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seandainya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut izin frekuensi PT First Media dan PT Internux, secara otomatis frekuensi 2,3 GHz akan kembali menjadi milik negara. Dengan begitu, negara memiliki hak untuk melelangnya ke operator lain.

Menurut PLT Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam regulasi Kemenkominfo terdapat skema peralihan pelanggan dari operator yang izin frekuensinya dicabut. Namun, skema perpindahan tetap berada di bawah pengawasan Kemenkominfo selaku regulator.

"Dalam regulasi, ada skema peralihan pelanggan dari operator yang dicabut izin frekuensinya kepada operator lain, dan berada dalam pengawasan Kemenkominfo sebagai regulator. Ada business to business-nya, tapi tetap di bawah pengawasan kominfo," kata pria yang akrab dipanggil Nando itu, Senin (19/11/2018) sore.

Sebelumnya, PT First Media dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang ke Kemenkominfo, Senin (19/11/2018) siang. Bersamaan dengan itu, gugatan PTUN mereka terhadap Kemenkominfo pun dicabut.

Dalam proposal disebutkan, PT First Media dan PT Internux akan melakukan pelunasan utang 2016 dan 2017 paling lambat pada 2020.

Adapun, jumlah utang yang harus dilunasi oleh kedua perusahaan tersebut berjumlah sekitar Rp708 miliar. Rinciannya, PT First Media harus membayar sebesar Rp364.840.573.118 (Rp364 miliar) dan PT Internux harus melunasi senilai Rp342.576.161.625 (Rp343 miliar).

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: