Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap PN Medan

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap PN Medan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka tersangka kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,Sumatera Utara terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Dua tersangka itu, yakni Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP) dan panitera pengganti PN Medan Helpandi (H).

"Untuk kasus suap hakim PN Medan, ada perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 November sampai 26 Desember 2018 untuk dua tersangka atas nama MP dan H," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin. Selain dua tersangka itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Tamin Sukardi (TS) dari swasta dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.

Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: