Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tips Aman Bertransaksi dengan Fintech dari YKLI

Begini Tips Aman Bertransaksi dengan Fintech dari YKLI Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktik bisnis pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah fintech, di Indonesia terus berkembang, bahkan makin masif. Meski di satu sisi, pemerintah berbangga dengan kehadirannya karena memberikan solusi. Namun, tak sedikit konsumen menjadi korban atas bisnis fintech itu.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai pengawasan pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah, ditambah literasi konsumen akan fintech pun rendah. Maka, ia mengimbau konsumen untuk mewaspadai pinjaman online.

"Jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan atau promosi dari pinjaman online. Pastikan bertransaksi dengan pinjaman online karena emergency saja, dan dengan fintech yang sudah terdaftar di OJK," tegas Tulus sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Dia pun mengimbau masyarakat yang hendak melakukan peminjaman, untuk membaca dengan cermat dan memahami semua peraturan teknis yang dibuat oleh fintech.

"Ketahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, hingga besaran komisi atau bunga yang ditetapkan. Dan jangan pernah menunggak atau melewati jatuh tempo pembayaran, kecuali jika ingin terjerat utang bunga berbunga yang mencekik leher," jelas Tulus.

Selain itu, dia pun memberikan saran agar masyarakat untuk memilih fintech yang menawarkan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling kecil, serta melaporkan ke pihak yang berwajib jika terjadi sesuatu yang mencurigakan.

"Segera laporkan ke OJK atau polisi, jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh fintech," katanya. 

"Dan waspada lah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda, mulai daftar nomor telepon dalam kontak handphone, bahkan foto pribadi Anda. Data pribadi ini lah yang akan dijadikan alat untuk menekan atau menteror Anda, jika Anda menunggak atau telat membayar utang," tukas Tulus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: