Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengelolaan Terminal Khusus Tingkatkan Ekspor bagi Pengusaha di Kalbar

Pengelolaan Terminal Khusus Tingkatkan Ekspor bagi Pengusaha di Kalbar Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka mendorong iklim investasi dan memberikan kepastian hukum serta berusaha bagi pelaku usaha, maka diperlukan penataan terhadap sektor kepelabuhan khususnya pengoperasian terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Kementerian Perhubungan telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) telah menyelenggarakan sosialisasi di beberapa daerah terkait keluarnya Peraturan Menteri yang baru tentang pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan juga Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Sedangkan Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Perusahaan pemegang izin terminal khusus berdasarkan Pasal 18 PM 20 thn 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, kegiatan bongkar dapat dilakukan secara langsung tanpa melibatkan perusahaan bongkar muat, atau dengan kata lain kegiatan bongkar muat dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan.

Untuk menghindari terjadinya punggutan liar, Pemerintah juga melindungi para pelaku usaha yaitu “pelaksana bongkar muat dilarang memungut tarif jasa bongkar muat yang tidak ada pelayanan jasanya.”, hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PM 152 thn 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyaman berinvestasi dengan menutup berbagai potensi punggutan liar yang dapat dilakukan oleh pihak atau kelompok manapun.

Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ada beberapa perusahaan yang memiliki terminal khusus tersebut. Menurut Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Capt. Herbert E.P Marpaung, Pelabuhan Kendawangan, Ketapang merupakan pelabuhan yang menjadi gerbang selatan ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran ini, juga ramai dengan komoditas berupa CPO, bijih bauksit dan Smelter Grade Alumina.

“Terminal khusus untuk komoditas tersebut menyerap lapangan kerja sampai ribuan orang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ketapang yang cukup besar,” kata Capt. Herbert.

Adapun total Terminal Khusus yang beroperasi di wilayah kerja UPP Kendawangan sebanyak 13 Terminal dengan kunjungan kapal rata-rata sekitar 200-an kapal per bulannya. Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin pengoperasian terminal khusus tersebut, “Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan”.

Salah satu perusahaan yang memiliki Terminal Khusus yaitu PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan. Untuk PT WHW sebagai salah satu proyek strategis nasional yang mengelola bahan mentah dalam hal ini bijih bauksit menjadi Smelter Grade Alumina (SGA), Terminal khusus tersebut dibangun dalam rangka mendukung proses produksi dan penjualan.

Di tingkat nasional, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Kalimantan Barat, pemerintah mulai membangun terminal Kijing di Pelabuhan Pontianak. Diharapkan, dengan adanya pelabuhan ini akan menambah daya saing Kalbar secara khusus dan Indonesia secara umum.

“Jika sudah beroperasi nanti, kita harapkan ekspor barang tidak melalui Pelabuhan Pontianak, melainkan bisa langsung dari terminal kijing. Karena kapasitas daya tampung di sini (kijing) cukup besar yaitu mencapai 2 juta TEUs atau tujuh kali lipat dari Pelabuhan Pontianak sebesar 300 ribu TEUs,” pungkas General Manager PT Pelindo II (IPC) Pontianak, Adi Sugiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: