Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Sudah Kalah Hadapi OSO di Pengadilan, MK ke Mana?

KPU Sudah Kalah Hadapi OSO di Pengadilan, MK ke Mana? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah menerima permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audiensi terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

"MK sudah terima surat dari KPU yang memohon audiensi dan MK tentu akan menerima audiensi tersebut," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Kendati sudah menerima permohonan audiensi tersebut, Fajar menjelaskan MK masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan audiensi dengan KPU supaya tidak bersamaan dengan agenda sidang.

"Kemungkinan audiensi akan digelar pekan ini, tapi semua tergantung keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu (21/11) besok," tambah Fajar.

KPU meminta permohonan audiensi tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota DPD yang dibatalkan KPU.

Sebelumnya pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Berdasarkan putusan MK tersebut KPU menerbitkan PKPU 26/2018. Melalui PKPU 26/2018 tersebut OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD.

Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT. Karena namanya dicoret dari DCT, OSO lalu menggugat permasalahan tersebut ke Bawaslu namun ditolak. OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD. Baik MA maupun PTUN kemudian mengabulkan gugatan OSO tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: