Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi DNI dari Pemerintah, Sektor UMKM Lagi Ingin Dimanja? (2)

Revisi DNI dari Pemerintah, Sektor UMKM Lagi Ingin Dimanja? (2) Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat bidang usaha itu adalah industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut khususnya renda. Khusus untuk industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian serta warung internet, pertimbangan diubah dalam DNI 2018 agar bidang usaha tersebut tidak perlu perizinan sebagaimana diwajibkan untuk UMKM dan koperasi.

Sektor UMKM dan koperasi yang dikeluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan mempermudah perizinan serta membebaskan dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, modal asing juga tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat tersebut karena terikat dengan syarat permodalan minimal Rp10 miliar.

Hal tersebut sekaligus membantah kekhawatiran bahwa DNI 2018 akan membuka kesempatan PMA untuk masuk 100 persen ke sektor-sektor usaha rakyat. Sementara untuk dua bidang usaha yang lain, yaitu industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda, dikeluarkan dari DNI 2018 agar perlakuannya dibedakan dengan UMKM sehingga diharapkan ada investasi yang masuk.

Produk dari dua jenis usaha tersebut dinilai penting untuk mendukung subtistusi impor. Selama ini, permintaannya melebihi produksi sehingga menyebabkan impor tinggi. Kelompok kedua yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, artinya bidang usaha tersebut sebelumnya wajib kemitraan namun kini didorong untuk dihapus persyaratan kemitraannya.

Bidang usaha yang masuk dalam kelompok ini hanya satu, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. Kelompok ketiga yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. Artinya, bidang-bidang usaha tersebut dibuka untuk PMDN, PMA, UMKM dan koperasi.

Tujuh bidang usaha tersebut terdiri atas lima sektor jasa survei dan dua sektor persewaan mesin. Sektor-sektor itu sebelumnya belum menerima investasi, padahal perannya penting karena diperhitungkan dalam data ekspor. Kelompok empat yaitu 17 bidang usaha yang sebelumnya memang sudah dibuka untuk PMA namun butuh pemenuhan komitmen dari kementerian teknis dan pemerintah daerah.

Nantinya, untuk jenis usaha itu akan dibuat tidak perlu rekomendasi agar pengurusan izin lebih sederhana. Beberapa bidang usaha yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain industri rokok kretek, industri rokok putih, industri rokok lainnya, industri bubur kertas pulp, industri crumb rubber, dan industri kayu lapis.

Kelompok kelima terdiri atas 25 bidang usaha yang ditingkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing menjadi maksimum 100 persen. Dalam DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49 persen sampai 95 persen. Dengan mengoptimalisasi kepemilikannya, diharapkan akan menjadi lebih menarik. Sebanyak 25 bidang usaha ini juga dibuka untuk PMDN, PMA, serta UMKM, dan koperasi.

Begitu dikeluarkan dari DNI, penanaman modal dalam negeri bahkan UMKM boleh masuk apabila merasa mampu bersaing, bukan hanya untuk penanaman modal asing. Seperti diketahui, total 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018 masih akan dibahas dan dievaluasi. Bidang-bidang usaha yang diusulkan baru resmi dikeluarkan dari DNI apabila sudah dicantumkan dalam perpres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: