Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baiq Nuril Tak Bisa Ajukan Grasi ke Jokowi, Ini Sebabnya

Baiq Nuril Tak Bisa Ajukan Grasi ke Jokowi, Ini Sebabnya Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Mataram -

Baiq Nuril Maknun tidak akan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lepas dari jeratan hukum. Hal ini disampaikan pengacara Nuril, Joko Jumadi, menanggapi pernyataan presiden, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Kalau grasi harus diajukan oleh kami, tim hukum atau bu Nuril. Tapi kami tidak mau mengajukan," ujarnya di Mataram, Selasa (20/11/2018).

Ia menjelaskan, perihal pengajuan grasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih.

Menurut Jumadi, vonis yang diterima kliennya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya enam bulan penjara. Karena itu, pihaknya tidak bisa mengajukan grasi ke Jokowi.

"Grasi tidak bisa diajukan karena grasi hanya untuk yang pidananya di atas dua tahun," katanya.

Ia menambahkan, dalam upaya penegakan keadilan bagi Nuril, tim kuasa hukum akan menempuh jalur peninjauan kembali (PK).

"Kami konsentrasi kepada perlawanan hukum dalam bentuk PK," tegasnya.

Diketahui, Nuril menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta di tingkat kasasi karena merekam pembicaraan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Muslim memecat Nuril dan melaporkannya ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di tingkat Pengadilan Negeri, Nuril diputus tidak bersalah, karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.

Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Lembaga pengadilan tertinggi ini justru memutuskan bahwa Nuril bersalah. Kini, tim kuasa hukum Nuril masih menunggu salinan putusan kasasi MA untuk mengajukan PK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: